Halaman

Kelompok Penyusun Filsafat Hukum

1. Chris Aryadi (2007200063)
2. Randy Raynaldo (2007200065)
3. Michael linggacahya ( 2007200124 )
4. William Sanjaya (2007200007)
5. Jefta Prawira (2007200202)
6. Disa (2008200164)

Minggu, 07 November 2010

1.      Topik
·         Aliran Sosiological Jurisprudence
2.      Tanggal perkuliahan
·         6 November 2010
3.      Rangkuman
Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound). Aliran ini berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius constitutum) dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum.
Sementara itu menurut Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
Selanjutnya Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis. Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hkum substantif maupun hukum ajektif.
Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam terutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat, walaupun belum sepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum, akan tetapi aliran tersebut memperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hukum.
4.      Refleksi
Aliran Sociological Jurisprudence merupakan salah satu mahzab dalam filsafat hukum yang memepelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.pendasar utama mahzab ini adalah Roscoe Pound dengan konsepnya yang utama Law as a tool of social engineering, yakni hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat.
 Pada aliran Sociological Jurisprudence hukum menjadi sangat akomodatif dan menyerap ekspektasi masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan menjadi hidup. Aliran sangat mengedepankan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Akan tetapi hal ini berakibat hukum menjadi demikian cair. Kritik yang terbesar yang ditujukan bagi Sociological Jurisprudence adalah dengan pendekatan ini  hukum dapat kehilangan ”taringnya“ dan tidak ajeg. Paradigma ini juga dianggap terlalu mengadaikan suatu masyarakat telah demikian berkembang sampai pada tahap dimana tidak lagi ada ketegangan pada pranata sosial dalam merumuskan tuntutannya, masyarakat dianggap telah mampu menentukan hukumnya sendiri, dan mengecilkan kedaulatan dari penguasa.

5.      Diskusi
·         Sebagaimana kita ketahui menurut aliran ini disebutkan bahwa perkembangan hukum bukanlah apa yang diputuskan oleh legislative maupun eksekutif, tapi ditentukan oleh hukum yang hidup di masyarakat. Lalu apa yang menjadi ukuran bahwa hukum dikatakan sebagai hukum yang hidup?
·         Kelemahan apa saja yang terdapat dalam aliran Sosiologocal jurisprudence dan apa keunggulannya dibandingkan dengan aliran yang lainnya?

Tidak ada komentar: