1. Topik
Ø Intuisionisme dan Deontologi
2. Tanggal perkuliahan
Ø 25 September 2010
3. Rangkuman
A. Intutionisme
Intuisionisme adalah suatu aliran filsafat yang menganggap adanya satu kemampuan tingkat tinggi yang dimiliki manusia, yaitu intuisi. Tokoh aliran ini diantaranya dalah Henri Bergson dan Edmund Husserl.
Ø Henri Bergson dengan teori Intuisi sebagai Pandangan hidup
Ia menganggap tidak hanya indera yang terbatas, akal juga terbatas. Obyek-obyek yang kita tangkap itu adalah obyek yang selalu berubah. Jadi pengetahuan kita tentangnya tidak pernah tetap. Intelek atau akal juga terbatas. Akal hanya dapat memahami suatu obyek bila ia mengkonsentrasikan dirinya pada obyek itu, jadi dalam hal seperti itu manusia tidak mengetahui keseluruhan (unique), tidak juga dapat memahami sifat-sifat yang tetap pada obyek.
dengan menyadari keterbatasan indera dan akal seperti diterangkan diatas, bergson membuat suatu kemampuan manusia untuk mengasilkan pengetahuan yang utuh yaitu melalui intuisi. Ini adalah hasil evolusi pemahaman yang tertinggi. Kemampuan ini mirip dengan instinct, tetapi berbeda dalam kesadaran dan kebebasannya. Pengembangan kemampuan ini memerlukan suatu usaha. Intuisi ini menangkap obyek secara langsung tanpa melalui pemikiran. Jadi, indera dan akal hanya mampu mengahasilkan pengetahuan yang tidak utuh, sedangkan intuisi dapat menghasilkan pengetahuan yang utuh dan tetap.
Ø Edmund Husserl dengan teori Intuisi Fenomenologis
Edmun Husserl (1859-1938) adalah pendiri aliran fenomenologi, ia telah mempengaruhi pemikiran filsafat abad ke 20 ini secara amat mendalam. Fenomenologi adalah ilmu (logos) pengetahuan tentang apa yang tampak (phainomenon). Dengan demikian fenomenologi adalah ilmu yang mempelajari yang tampak atau apa yang menampakkan diri atau fenomenon. Bagi Husserl fenomena ialah realitas sendiri yang tampak, tidak ada selubung atau tirai yang memisahkan subjek dengan realitas, realitas itu sendiri yang tampak bagi subjek.
B. Deontologi
Teori deontologi sebenarnya sudah ada sejak periode filsafat Yunani Kuno, tetapi baru mulai diberi perhatian setelah diberi penjelasan dan pendasaran logis oleh filsuf Jerman yaitu Immanuel Kant.
kata deon berasal dari Yunani yang artinya kewajiban. Sudah jelas kelihatan bahwa teori deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, jadi selama melakukan kewajiban berarti sudah melakukan kebaikan. Deontologi tidak terpasak pada konsekuensi perbuatan, dengan kata lain deontologi melaksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya. Berbeda dengan utilitarisme yang mempertimbangkan hasilnya lalu dilakukan perbuatannya.
4. Refleksi
Intuisi/Naluri itu sendiri berbeda dengan insting. Insting itu tidak dapat bekembang, sedangkan intuisi dapat dikembangkan melalui pengalaman – pengalaman yang dilaluinya. Intuisi juga tidak diperlukan suatu langkah – langkah terlebih dahulu atau dengan kata lain terprogram. Jika kita melihat hal ini, memang benar bahwa adakalnya kita tidak memahami suatu objek secara utuh karena keadaan objek yang selalu berubah. Berangkat dari hal itulah intuisi digunakan untuk memberikan pengetahuan secara utuh menyeluruh.
Aliran Intutionisme Fenomenologi yang dikemukakan oleh Edmund Husserl mempelajari tentang sesuatu yang tampak (nyata) lalu dicarilah hakikat mengenai sesuatu tersebut.
Dalam etika deontology yang dilihat adalah perbuatan nya bukan akibatnya. Misalnya menghina adalah perbuatan yang buruk tanpa kita harus menunggu akibatnya terlebih dahulu. Dalam etika deontology ini kita melakukan sesuatu sebagai kewajiban moral atau keharusan, jadi segala sesuatu harus dilakukan dengan kesadarn sendiri
5. Diskusi
· Apa kriteria kewajiban menurut deontologis?
· Jika seseorang dieksekusi karena telah melakukan pembunuhan, apakah tetap dianggap sesuatu yang buruk menurut deontologist?
· Adakah relasi mengenai hal yang esensial antara Intuisi dan fenomenologi?
4 komentar:
dari pertanyaan butir 2 diatas di eksekusi apa dl nech kawan2?
klo menurut saya secara pribadi dan untuk mencoba menjawab pertanyaan itu ya,kita harus lihat dari aspek-aspek yg ada Utilitarisme mementingkan kosekuensi perbuatan,sedangkan dalam deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperan sama sekali. mungkin sebagai contoh kasus penembak misterius yang terjadi di tahun 1983 dibenerkan menurut pemikiran Utilitarisme,tetapi tidak di terima dalam deontologi karena pembunuhan tidak di benarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan dalam masyarakat, jika memang seseorang patut di hukum hal tersebut harus di lakukan dalam kerangka dan prosedur hukum yang resmi karena hukum berkewajiban menjamin ketentraman...
From:
-Erick Rianto 2006200013 (Filsafat Hukum Unpar 1)
Sejauhmana moralitas memiliki pengaruh dalam berpikir instuisi??
From: Theresya Praastuty 2006200044 (Filsafat Hukum Unpar 1)
Posting Komentar