1. Topik
Ø Realisme Hukum
2. Tanggal perkuliahan
Ø 13 November 2010
3. Rangkuman
Akar realisme hukum adalah Empirisme, khususnya pengalaman-pengalaman yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum menurut ajaran ini adalah hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Ciri ajaran ini adalah:
a. Merupakan gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hokum.
b. Merupakan konsepsi hukum yang harus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya.
c. Memisahkan antara hukum yang ada dengan yang seharusnya ada.
d. Mendefinisikan peraturan sebagai ramalan umum tentang apa yang dilakukan pengadilan.
e. Menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
A. Realisme Amerika
A. Realisme Amerika
Dugaan tentang apa yanga akan diputus pengadilan merupakan hukum, hal ini adalah gambaran tepat mengenai realis amerika yang pragmatis. Pandangan Pragmatis menganggap hukum bekerja mengikuti peristiwa-peristiwa konkrit yang muncul. Tokoh utama aliran ini antara lain; Charles Sanders Pieree, John Chifman, Gray, Oliver Wendel, Holmes J.R., William James, John Dewey, B.N.Gardozo dan Jerome Frank.
1. Charles Sanders Pierce (1839-1914)
Pierce berpendapat bahwa pengetahuan yang benar tidak akan didapat dari teori, melainkan dari praktek hidup yang diterangkan secara analitis. Praktik hidup disini adalah Empiris dan Eksprimetal.
2. John Chipman Gray (1839-1919)
Sebagai cirri realisme Amerika, Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya. Menurut Gray disamping logika, kepribadian, prasangka dan factor lain yang tidak logis memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum.
3. Oliver Wendell Holmes .J.R. (1841-1953).
Holmes berteori bahwa perkiraan tentang apa yang akan diputus oleh pengadilan adalah yang dimaksud dengajn hukum.
4. William James (1842-1910)
James berpendapat menolak abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alaan priori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, system yang tertutup dan hal-hal yang dianggap mutlak dan asli.
5. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah Bahwa Logika bukan berasal dari kepastian-kepastian, prinsip-prinsip teoritis seperti silogisme, tapi suatu study tentang kemungkinan-kemungkianan.
6. Benyamin Nathan Cardozo (1870-1538)
Benyamin beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
7. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap, seakan-akan merupakan prinsip logika. hukum berdiri dari putusan peradilan yang bergantung pada bnyak factor.
B. Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh aliran ini antara lain; Axel Hagerstrom, Olivecrona, Alf Ross, H.L.A.Hart, Julius Stone dan John Rawl.
1. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Axel berpendapat bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologis yakni rasa wajib, kuasa, takut
akan reaksi lingkungan dan sebagainya.
2. Karl Olivecrona (1897-1980)
Ia menyamakan hukum dengan perintah yang bebas, menurutnya keliru mengngagp hukum sebagai perintah manusia. Ia juga menolak mengindentikkan perintah hukum dengan Negara karena hal tersebut tidak realistis.
3. Alf Ross (1899-1979)
Menurutnya hukum adalah realistas social. Ia membentuk Teori hukum yang empiris belaka dan dapat dipertanggung jawabkan keharusan normative sebagai unsure mutlak dari gejala hukum.
4. H.L.A. Harl (1907-1992)
Menurutnya hukum dilihat dari aspek eksternal dan internal. Yakni aspek perintah penguasa dan keterikatan terhadap perintah itu secara batiniah.
5. Julius Stone
Baginya hukum adalah kenyataan sosisal dan harus dibedakan dari moral. Menurut Julius hukum adalah semua aturan, baik yang moral maupun tidak moral.
6. John Rawl (Lahir 1921)
Rawl meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Teorinya tentang hal tersebut dikenal dengan teori posisi asli.
4. Refleksi
Paham realisme hukum memandang hukum sebagaimana seorang advokat memandang hukum. Bagi seorang advokat, yang terpenting dalam memandang hukum adalah bagaimana memprediksikan hasil dari suatu proses hukum dan bagaimana masa depan dari kaidah hukum tersebut. Karena itu, agar dapat memprediksikan secara akurat atas hasil dari suatu putusan hukum, seorang advokat haruslah juga mempertimbangkan putusan-putusan hukum pada masa lalu untuk kemudian memprediksi putusan pada masa yang akan datang.
Kaum realist hukum tidak percaya terhadap pendekatan pada hukum yang dilakukan oleh kaurn positivist dan naturalist, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa hakirn hanya menerapkan hukurn yang dibuat oleh pembentuk undang-undang. Bahkan, sebagaimana yang dikemukakan oleh aliran formalisme hukurn bahwa penalaran hukum (legal reasoning) merupakan penalaran yang bersifat syllogism, di mana premis mayor berupa aturan hukurn dan premis minor berupa fakta-fakta yang relevan, sedangkan hasilnya berupa putusan hakim. Menurut ajaran realisme hukum, aliran positivisme maupun allran formalisme sama-sama meremehkan penerapan hukum oleh hakim, di mana menurut golongan ini, peranan hakirn hanya sebatas menerapkan hukum atau paling jauh hanya menafsirkan hukum seperti yang terdapat dalarn aturan perundangundangan. Sebaliknya, menurut aliran realisme hukum, hakim tidak hanya menerapkan atau menafsirkan hukum. Dalarn banyak hal, ketika hakirn memutuskan perkara, hakirn justru membuat hukum.
5. Diskusi
· Apa perbedaan yang paling mendasar antara realisme amerika dan realisme skandinavia?
· Jika memang keduanya berbeda, apakah yang menjadi dasar bagi kedua aliran realisme tersebut berbeda?
· Apa yang menjadi sumber hukum utama bagi aliran realisme hukum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar