ALIRAN MAZHAB SEJARAH FILSAFAT HUKUM
Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
Aliran Frankfurt atau sering dikenal sebagai Mazhab Frankfurt merupakan sekelompok pemikir sosial yang muncul dari lingkungan Institut für Sozialforschung Universitas Frankfurt. Para pemikir sosial Frankfurt ini membuat refleksi sosial kritis mengenai masyarakat pasca-industri dan konsep tentang rasionalitas yang ikut membentuk dan mempengaruhi tindakan masyarakat tersebut. Aliran Frankfurt dipelopori oleh Felix Weil pada tahun 1923. Perkembangan Teori Kritis semakin nyata, ketika aliran Frankfurt dipimpin oleh Max Horkheimer dan mempunyai anggota Friederick Pollock (ahli Ekonomi), Adorno(musikus, sastrawan dan psikolog), H. Marcuse (murid Heidegger yang fenomenolog), Erich Fromm (psikoanalis), Karl August Wittfogel (sinolog), Walter Benjamin (kritikus sastra) dan lainnya.
Mazhab Frankfurt mengumpulkan para pembangkang Marxis, para kritikus keras kapitalisme yang percaya bahwa beberapa orang yang dianggap sebagai pengikut Marx telah membeo, menirukan beberapa cuplikan sempit dari gagasan-gagasan Marx, biasanya dalam membela partai-partai komunis atau Sosial-Demokrat ortodoks. Mereka khususnya dipengaruhi oleh kegagaln revolusi kaum pekerja di Eropa Barat setelah Perang Dunia I dan oleh bangkitnya Nazisme di negara yang secara ekonomi, teknologi, dan budaya maju (Jerman).
Karena itu mereka merasa harus memilih bagian-bagian mana dari pemikiran-pemikiran Marx yang dapat menolong untuk memperjelas kondisi-kondisi yang Marx sendiri tidak pernah lihat. Mereka meminjam dari mazhab-mazhab pemikiran lain yang mengisi apa yang dianggap kurang dari Marx. Max Weber memberikan pengaruh yang besar, seperti halnya juga Sigmund Freud. Penekanan mereka terhadap komponen "Kritis" dari teori sangat banyak meminjam dari upaya mereka untuk mengatasi batas-batas dari positivisme, materialisme yang kasar, dan fenomenologi dengan kembali kepada filsafat kritis Kant dan penerus-penerusnya dalam idealisme Jerman, khususnya filsafat Hegel, dengan penekanannya pada negasi dan kontradiksi sebagai bagian yang inheren dari realitas.
Sebuah pengaruh penting juga dating dari penerbitan Manuskrip Ekonomi-Filsafat dan Ideologi Jerman karya Marx tahun 1930-an yang memperlihatkan kesinambungan dengan Hegelianisme yang mendasari pemikiran-pemikiran Marx: Marcuse adalah salah satu orang yang pertama mengartikulasikan signifikansi teoretis dari teks-teks ini.
Aliran Hukum Positifisme
Aliran Positifisme menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus
dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya dua subaliran yang terkenal yaitu;
a. Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
Ada empat unsure penting menurut Austin dinamakan sebagai hukum;
Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada
di luar bidang hukum.
Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ad
pengaruhnya pada masyarakat.
Pandangannya bertentangan baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab
sejarah.
Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab dalam ruang lingkup hubungan
politik sosiologi yang dianggap suatu yang hendak ada dalam kenyataan.
Akan tetapi aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan cirri-ciri positivism, adalah sebagi berikut;y
Hukum adalah perintah manusia (command of human being).
Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya.
Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis.
System hukum adalah merupakan system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan
di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.
b. Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakan ajaran hukum murni merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkan hukum sebagai alat pemerintah dalam negara totaliter. Dan dikatakan murni karena hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah. Maka menurut Hans Kelsen hukum itu berada dalam dunia ³sollen´ dan bukan dalam dunia ³sain´. Sifatnya adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akal manusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht (hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya). Dan John Austin mengemukakan ada dua bentuk hukum, adalah sebagai berikut; Positif law dan Positif morality.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar